Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan pembagian waris terhadap anak yang melakukan pergantian atau perbaikan jenis kelamin dalam perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, belum terdapat pengaturan secara eksplisit mengenai pergantian atau perbaikan jenis kelamin. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, operasi yang bertujuan mengubah identitas tidak diperbolehkan, kecuali bersifat rekonstruktif untuk perbaikan kelainan biologis. Selama tidak termasuk dalam kategori yang terhalang mewaris, individu yang melakukan perbaikan jenis kelamin tetap berhak menjadi ahli waris dan memperoleh bagian yang sama. Sementara itu, dalam hukum Islam, Fatwa MUI Nomor 03/MUNAS-VIII/MUI/2010 menegaskan bahwa pergantian jenis kelamin dalam kondisi normal hukumnya haram, sedangkan tindakan yang bersifat perbaikan (tashih) diperbolehkan. Dalam konteks kewarisan, individu yang melakukan perbaikan jenis kelamin memiliki hak waris berdasarkan jenis kelamin pascaoperasi, sedangkan bagi yang mengganti jenis kelamin dalam keadaan normal, penetapan kewarisannya tetap mengacu pada jenis kelamin semula.
Copyrights © 2025