Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendaftaran hak tanggungan kreditur perorangan di Kawasan ekonomi khusus mandalika. Hak tanggungan merupakan lembaga jaminan atas benda tidak bergerak berupa tanah. Hak tanggungan dikenal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT). Hak tanggungan sangat penting keberadaannya di Indonesia untuk melancarkan hubungan bisnis maupun perkembangan ekonomi masyarakat. Masyarakat yang terdiri dari subjek hukum berupa manusia maupun berwujud perusahaan apabila ingin melakukan usaha bisnis pasti memerlukan modal. Kreditur berbentuk perusahaan umumnya lebih profesional dan memiliki sumber daya manusia, sumber modal yang besar, sudah tentu sangat menunjang keefektifitasan,efisiensi pekerjaan termasuk menyalurkan pinjaman maupun menagih pinjaman tersebut kepada debitur. Berbeda dengan kreditur dari pihak perorangan yang tidak memiliki sumber daya manusia seperti kreditur berbentuk perusahaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan digunakannya lembaga Hak Tanggungan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah dan untuk mengetahui Praktek Pendaftaran Hak Tanggungan Kreditur Perorangan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Kabupaten Lombok Tengah. Hasil penelitian pengaturan hak tanggungan kreditur perorangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendaftaran hak tanggungan di KEK Mandalika mengalami kendala dikarenakan sistem online pendaftaran mitra yang masih memiliki masalah.
Copyrights © 2025