Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh apa kesan dehumanisasi yang timbulkan dalam penerapan hukuman mati pada pengedar narkotika dan untuk mengetahui respons hukum Islam menyikapi penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika secara humanis. Metode penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan studi literature dengan analisis data kualitatif dari data primer dan sekunder yang bersifat induktif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, bahwa kesan dehumanisasi didasari pada dampak sejarah eksekusi mati yang kelam dari masa ke masa, kemunculan gerakan-gerakan penegak Hak Asasi Manusia yang semakin marak di beberapa negara, implementasi aturan-aturan berskala internasional yang melarang hukuman mati, bentuk penolakan grasi dan berbagai bentuk perbuatan pengedaran yang digeneralisir hukumannya. Kedua, secara makna tekstual ayat al-Qur`ān untuk pengedar narkotika dapat dikategorikan sebagai makna fasādan fī al-ardhi dalam ranah hukuman ta’zīr yang masih terbuka hak grasi dan penuntutan keringanan hukuman di pengadilan. Namun secara kontektual dikategorikan hukumannya secara beragam dan fleksibel, sebagai ḥirābah (perampokan), al-baghyu dan peminum khamar (syirb al-khamr). Sebagai solusi hukum alternatif diharapkan dapat mencerminkan penerapan hukuman yang humanis bagi pengedar narkotika.
Copyrights © 2023