Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol. 10 No. 2 (2024): December 2024

Criminal Law Reformulation Through Omnibus Law as a Solution to Sectoral Cyber Protection: Reformulasi Hukum Pidana Melalui Omnibus Law Sebagai Solusi Perlindungan Siber Yang Bersifat Sektoral

Wicaksono, Agung Tri (Unknown)
Yasin, Ikhsan Fatah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Kejahatan siber di Indonesia telah berkembang pesat seiring kemajuan teknologi, hal ini menimbulkan ancaman serius bagi individu, organisasi, dan keamanan negara. Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Oktober 2023 tercatat sebanyak 361 juta anomali lalu lintas siber, dengan 42% di antaranya merupakan aktivitas malware. Beberapa insiden besar yang terjadi, termasuk serangan ransomware yang berhasil meretas Pusat Data Nasional (PDN) serta peretasan 150 juta data penduduk Indonesia oleh hacker dengan nama samaran Bjorka, tragedi ini menunjukkan betapa gentingnya perlindungan data di Indonesia. Akar permasalahan yang mendasar terletak pada fragmentasi regulasi perlindungan siber serta tidak diratifikasinya Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber oleh Indonesia. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif dan kepastian hukum bagi korban kejahatan siber. Fragmentasi regulasi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakefektifan penegakan hukum dalam menangani ancaman siber yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan metode Omnibus Law sebagai solusi untuk mempercepat perlindungan siber yang berkepastian hukum di Indonesia, dengan mengharmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terfragmentasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode Omnibus Law dapat menjadi solusi efektif untuk menyatukan peraturan terkait perlindungan siber dalam satu undang-undang komprehensif, mengurangi tumpang tindih regulasi, dan meningkatkan kepastian hukum. Setelah menyelaraskan regulasi nasional, ratifikasi Konvensi Budapest menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam memperkuat kolaborasi internasional untuk menangani kejahatan siber lintas negara.

Copyrights © 2024