Zakat merupakan instrumen keuangan publik Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan sosial-ekonomi, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Meskipun secara normatif telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya tingkat kepatuhan muzakki, lemahnya sinergi antara lembaga pengelola zakat, serta keterbatasan regulasi dalam mendorong inovasi distribusi zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis normatif regulasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi regulasi zakat dapat memperkuat peran zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan, meningkatkan efektivitas program pemberdayaan mustahik, serta mempercepat pencapaian target pengentasan kemiskinan. Alhasil, optimalisasi regulasi diperlukan melalui integrasi zakat dengan sistem keuangan negara, penguatan tata kelola, digitalisasi penghimpunan, serta sinergi antarlembaga zakat
Copyrights © 2025