Penelitian ini menganalisis pengusiran masyarakat dari lokasi tanah hak ulayat marga sagisolobri di kabupaten sorong selatan dari perspektif hukum pidana. kasus ini berawal dari konflik politik lokal yang memicu pengusiran paksa tiga pulu kepala keluarga oleh marga sagisolobri. pengusiran ini dilakukan dengan alasan perbedaan dukungan politik dalam pemilihan kepala daerah dan kekecewaan terhadap ketidakmampuan memperjuangkan aspirasi komunitas dalam birokrasi pemerintahan. penelitian ini menyoroti dampak pengusiran terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan hak atas kehidupan yang layak. selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya konsultasi dan persetujuan yang bebas, didahulukan dan berdasarkan informasi dalam setiap tindakan yang mempengaruhi masyarakat adat. kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengusiran ini melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional serta memperkuat pola dominasi dan marginalisasi terhadap masyarakat adat, mengancam pelestarian lingkungan dan keberlanjutan global.
Copyrights © 2024