Penelitian ini membandingkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia. Fokus utama adalah pada struktur kelembagaan, prosedur hukum, serta efektivitas dalam menyelesaikan konflik antara pekerja dan pengusaha. Indonesia mengandalkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan pendekatan litigasi, sementara Jepang dan Korea Selatan menekankan mediasi dan konsiliasi berbasis tripartit. Malaysia menggabungkan sistem pengadilan dan lembaga arbitrase. Perbandingan ini menunjukkan bahwa pendekatan non-litigatif cenderung lebih cepat dan efisien. Temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam reformasi sistem hubungan industrial di Indonesia menuju penyelesaian yang lebih adil dan efisien.
Copyrights © 2025