Masalah peredaran narkotika di Indonesia kerap kali sulit dikendalikan. Salah satu penyebabnya adalah pengaruh pergaulan bebas yang cukup marak di masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan masih banyaknya pengguna narkoba yang bebas berkeliaran, sehingga menimbulkan keresahan publik. Narkoba menjadi ancaman serius karena berpotensi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahaya tersebut, sebab keberadaan pengguna narkoba di tengah masyarakat dapat membawa dampak negatif yang luas. Para pengguna narkoba pun dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mengingat tingginya angka penyalahgunaan, penyelesaian kasus pidana ini dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Melalui RJ, para pengguna narkoba diarahkan untuk menjalani pemulihan melalui program rehabilitasi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan kondisi pelaku dan korban, agar mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada aspek filosofis berupa kewajiban negara dalam memastikan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Copyrights © 2025