Penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia menjadi aspek krusial dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada sektor industri manufacturing yang berpotensi tinggi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan manufacturing berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus terhadap beberapa perusahaan yang pernah dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana akibat pelanggaran lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran korporasi terhadap kewajiban lingkungan, serta inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar-instansi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan partisipasi publik untuk memastikan bahwa setiap perusahaan manufacturing menjalankan tanggung jawab lingkungannya secara taat asas dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025