Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Legalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dpr Ri) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Diitinjau dari Ketentuan Undang – Undang Md3 Riendy, Yusika; Utari, Anak Agung Dewi
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i2.37542

Abstract

Hak Angket dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan hak penyelidikan DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. Pasal 3 UU No 19 Tahun 2019 dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan masuk kedalam rumpun eksekutif. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Legalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagaimana Relevansi Hak Angket DPR yang ditujukan kepada KPK ditinjau dari ketentuan UU MD3. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif untuk meneliti, meninjau, serta menulis pembahasan skripsi ini. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian dan penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh kesesuaian teori dan isu hukum yang diangkat sebagai topik pembahasan yang hasilnya bahwa Legalitas Hak Angket DPR sangat tepat ditujukan kepada KPK karena berkekuatan hukum yang kuat. Relevansi Hak Angket terhadap KPK merupakan bagian dari prinsip check and balances antara rumpun legislatif dengan eksekutif sehingga KPK merupakan lembaga yang masuk dalam ranah eksekutif karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan seperti pada kepolisian. Sehingga
Implementasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Perusahan Manufacturing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Aziz, Abdul; Riendy, Yusika
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v12i1.y2025.52092

Abstract

Penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia menjadi aspek krusial dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, khususnya pada sektor industri manufacturing yang berpotensi tinggi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan manufacturing berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kasus terhadap beberapa perusahaan yang pernah dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana akibat pelanggaran lingkungan. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran korporasi terhadap kewajiban lingkungan, serta inkonsistensi penerapan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antar-instansi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan partisipasi publik untuk memastikan bahwa setiap perusahaan manufacturing menjalankan tanggung jawab lingkungannya secara taat asas dan berkelanjutan.
MENELUSURI MAKNA KEBENCIAN ANTAR GOLONGAN DALAM PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yusman, Yusman; Riendy, Yusika
JURNAL ILMU SYARIAH Vol 10 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : IBN KHALDUN BOGOR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/mizan.v10i2.20351

Abstract

Peranan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi telah menempatkan pada posisi yang amat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang, dan waktu yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi. Dengan adanya alasan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga dapat dijadikan alasan bagi para pemilik akun untuk memposting apapun sesuai kehendak mereka. Hasilnya, perang ejekan dan hinaan di jejaring sosial menjadi semakin besar. Akun yang memprovokasi justru akan semakin puas dengan komentar-komentar panas yang mengomentari status akunnya. Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap pihak harus dihargai dan dijamin. Kebebasan setiap masyarakat dalam mengembangkan individu atau kelompok dapat menjadikan seseorang mampu meniadakan diskriminasi; pelanggaran terhadap hak setiap masyarakat; paksaan yang akan mengganggu kebebasan seseorang. Sebagai contoh beberapa kasus postingan yang dapat memecahkan hubungan antar umat berbangsa.
Implikasi Politik Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang batas Usia Minimal Capres Cawapres Terhadap Prinsip Demokrasi Konstitusional Di Indonesia Riendy, Yusika; Suyadi, Asip
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 16 No. 2 (2025): Surya Kencana Satu
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres dan cawapres menjadi problematik dikarenakan amar putusannya yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyalahi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan. Tindakan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini menandakan adanya ketidakonsistenan dalam memutus perkara. Padahal Mahkamah Konstitusi harus menyelenggarakan peradilan yang adil dan merdeka agar hukum dapat ditegakkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres dan implikasi putusan tersebut terhadap politik hukum. dalam Putsuan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, hakim mempertimbangkan empat hal. Pertama, mengenai legal standing. Kedua, hakim konstitusi memiliki pandangan terkait open legal policy. Ketiga, adanya concurring dan dissenting opinion hakim konstitusi dalam pengambilan keputusan. Keempat, hakim konstitusi menambahkan syarat disamping syarat usia menjadi capres dan cawapres. Putusan ini menimbulkan implikasi terhadap politik hukum. Pasca dikeluarkannya putusan tersebut harus ada tindaklanjut dari eksekutif untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya khususnya melalui PKPU terkait persyaratan pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden dalam pemilu.