Pada tahun 2022, di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Amerika Serikat (AS) mengajukan rancangan untuk memperdebatkan situasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terhadap masyarakat Uyghur di wilayah Xinjiang, namun sayangnya gagal menjadi resolusi karena kurangnya suara setuju dari anggota dewan. Indonesia, negara mayoritas Muslim paling terkenal, dikenal sebagai salah satu anggota dewan yang memberikan suara menentang rancangan yang diusulkan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan alasan penolakan Indonesia terhadap usulan rancangan tersebut. Tulisan ini menemukan bahwa ada empat faktor utama yang membuat Indonesia menolak usulan rancangan undang-undang tersebut, yaitu: 1). masalah dalam negeri 2). pengalaman masa lalu mengenai pelanggaran HAM dan perilaku inkonsistensi mekanisme penegakan HAM 3). pragmatisme ekonomi, dan 4). Persaingan blok politik AS-RRT dan politisasi isu pelanggaran HAM.
Copyrights © 2024