Penelitian ini mengevaluasi kontrak kerja waktu tertentu di Alfamart dari sudut pandang hukum Islam dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa kontrak semacam itu memberikan fleksibilitas bagi perusahaan namun menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja terkait upah dan jaminan sosial. Dari perspektif hukum Islam, kontrak harus mematuhi prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan, yang belum sepenuhnya terpenuhi dalam praktik di Alfamart. Pentingnya meningkatkan kesadaran hukum pekerja diidentifikasi sebagai langkah penting. Kesimpulannya, perlindungan hak-hak pekerja perlu ditingkatkan sesuai dengan standar keadilan dalam hukum Islam dan hukum ketenagakerjaan, serta pemotongan upah tanpa kesepakatan kontrak dianggap tidak sah menurut hukum Islam.
Copyrights © 2024