Penelitian ini mengkaji tentang Penggunaan Letter of Credit dalam Perdagangan Internasional dan Aspek hukumnya. Terdapat sistem pembayaran internasional yang paling sering dan aman digunakan untuk kegiatan ekspor-impor, yaitu Letter of Credit (L/C), yang merupakan salah satu sistem yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi internasional. Penyimpangan dapat menyebabkan kegagalan dalam pembayaran ketika menggunakan sistem L/C ini. Maka dari itu, diperlukannya strategi penanganan yang benar dan sesuai untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dalam transaksi dengan penggunaan L/C, terdapat perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam penerbitan.
Copyrights © 2024