Business Ready atau B-Ready adalah suatu bentuk tolok ukur internasional yang bertujuan untuk mengadvokasikan reformasi kebijakan dalam pembangunan ekonomi di setiap negara di seluruh dunia. Indikator B-Ready dalam dispute resolution atau penyelesaian sengketa adalah mengukur efisiensi dan kualitas yang baik dalam penyelesaian permasalahan bisnis perdagangan. Dalam penelitian ini, bertujuan untuk mengukur apakah penyelesaian sengketa dalam bisnis perdagangan di luar pengadilan dalam hal ini arbitrase, sudah sesuai dengan kategory B-Ready atau tidak. Untuk itu, metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan perbandingan hukum penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase antara negara Prancis dan Indonesia. Hal ini dikarenakan antara kedua negara tersebut memiliki hubungan kerja sama perdagangan yang cukup erat, sehingga potensi terjadinya sengketa sangat rentan. Berdasarkan perbandingan antara hukum arbitrase dari kedua negara tersebut, di dapat bahwasannya hukum arbitrase prancis lebih fleksibel dan efektif dalam proses penyelesaian sengketa bisnis perdagangannya begitu pun pada kualitas proses penyelesaiannya, hukum arbitrase prancis menekankan ketidak adanya penundaan dalam pelaksanaan putusan arbitrase dan independensi yang tinggi. Untuk itu diharapkan Indonesia dapat mengambil contoh dari hukum arbitrase prancis dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Copyrights © 2024