AbstrakPemerintah Indonesia sedang mencanangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini dikarenakan kasus korupsi yang masih merajalela di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif atau studi kepustakaan yang didasarkan pada bahan hukum utama, dengan meninjau teori, konsep, asas, dan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk memberikan gambaran yang lebih baik tentang masalah tersebut. Hasil dari penelitian ini ialah Pemerintah Indonesia saat ini juga memiliki strategi hukum untuk memberantas korupsi yaitu adanya rancangan undang-undang mengenai perampasan aset tindak pidana. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat ini dalam memberantas korupsi sudah lumayan bagus, tetapi penulis memberikan saran dalam Strategi Hukum dan Kebijakan Anti-Korupsi, yaitu memiskinkan para terpidana korupsi, memblokir nama para terpidana korupsi, menuntaskan sampai ke akarnya pada setiap kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dan sedang giat dalam melakukan pendidikan Anti Korupsi yang dimulai dari Tingkat Sekolah untuk mencetak generasi penerus bangsa yang memiliki jiwa Anti Korupsi. Sehingga Tindak Pidana Korupsi dapat berkurang sampai tidak ada lagi.Kata Kunci: Korupsi, Pemerintahan, dan Strategi Hukum.
Copyrights © 2024