Penelitian ini membahas Perkembangan internet dan teknologi pada bidang bisnis khususnya jual beli online (e-commerce) semakin hari semakin berkembang pesat, sehingga hal tersebut menimbulkan peningkatan minat masyarakat akan e-commerce. Salah satu bentuk dari perkembangan e-commerce yakni dengan hadirnya marketplace. Marketplace merupakan wadah untuk melakukan kegiatan jual beli online. Maraknya kasus barang tidak sesuai gambar yang terjadi di marketplace menunjukkan lemahnya kedudukan konsumen dalam jual beli online. Konsumen berhak untuk memperoleh informasi gambar yang jelas terkait barang yang akan dibeli. Pedagang pada marketplace harus mengetahui bagaimana tanggung jawab mereka dalam melakukan transaksi elektronik di marketplace sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembelian barang melalui e-commerce menurut ketentuan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi e-commerce yang dirugikan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskriptif analitis, sumber data menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan metode pengumpulan data untuk data primer dengan cara wawancara, sedangkan data sekunder dengan penelusuran data kepustakaan yaitu mengkaji dokumen, peraturan, literatur, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Melakukan Transaksi Jual Beli Menggunakan E Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen haruslah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Copyrights © 2024