Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mewujudkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan. Dalam banyak kasus pada tilang konvensional memberikan ruang praktik pungli oleh petugas dan pelanggar, sehingga diperlukan manajemen transportasi yang dapat menegakkan asas equality before the law dalam mewujudkan keadilan didalam kepastian hukum karena hal yang paling dicari oleh masyarakat dalam berhukum adalah keadilan. Keadilan tercipta kala penegak hukum melakukan penegakan hukum atas peraturan yang telah diundangkan secara tertulis secara konsisten dan tidak menyimpang. Penegakan hukum yang adil akan menegakkan asas equality before the law. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mencari tahu apakah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan. Penulisan penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian normati dengan sifat penelitian preskriptif.
Copyrights © 2024