Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (No.42/Pdt.G/2019/PN.Sbw) terkait dengan penyelesaian sengketa wanprestasi akibat perjanjian hutang piutang di Kabupaten Sumbawa. Analisis dilakukan terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui analisis putusan pengadilan terkait, kitab undang-undang hukum perdata, peraturan perundang-undangan, narasumber, jurnal, buku-buku yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan NO.42/Pdt.G/2019/PN.Sbw yaitu faktor bukti-bukti, argumentasi hukum/pertimbangan hukum, keadilan, dan argumentasi kedua belah pihak dalam persidangan. Berdasarkan hasil analisis putusan tersebut, sudah sesuai dengan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Copyrights © 2024