Keberadaan pesantren memiliki peran penting dalam dunia pendidikan sebagai upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks ikhtiar pendidikan, pesantren merupakan salah satu kategori lembaga kemahasiswaan nasional. Pesantren diyakini mampu memberikan sumbangan pendidikan yang menyeluruh secara mandiri di tengah masyarakat yang majemuk. Mengingat masyarakat memiliki akses yang luas terhadap berbagai sumber daya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, maka batas akhir 18 April 2019 berpotensi untuk menekan angka putus sekolah santri. Namun, hal tersebut tidak mengubah kenyataan bahwa pesantren yang kedua memiliki kekhawatiran karena juga memiliki kemandirian dan keunikan yang menjadi ciri khas pesantren. Tulisan ini ingin melihat secara utuh bagaimana undang-undang tentang pesantren berperan dalam membangun pendidikan agama. Terkait dengan Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, perlu diingat bahwa mereka akan dinilai berdasarkan ketegasan, ketekunan, dan pengakuan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kaitannya dengan pemilihan dan retensi mereka. Akibat dari hal tersebut di atas, maka sistem pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus berbeda dengan sistem pendidikan nasional. Organisasi Individual.
Copyrights © 2024