Abstrak Penelitian ini bertujuan memahami peranan dan validitas bukti elektronik dalam sistem peradilan di indonesia.Alat bukti diperlukan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana teknologi informasi di Indonesia melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Bukti Elektronik adalah data elektronik yang dibuat, dan/atau disimpan, dan/atau ditransmisikan dalam bentuk analog atau digital melalui perangkat elektronik, jaringan,sistem komunikasi atau sistem elektronik untuk membuktikan fakta atau peristiwa. Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata ditentukan lima alat bukti yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP juga menyebutkan bahwa yang termasuk dalam alat bukti adalah Keterangan Saksi; Keterangan Ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa. Menurut hukum acara, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah. Hal ini berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja. Dalam perkembangan teknologi dan informasi saat ini, benda elektronik telah menjadi kebutuhan baik dari sisi transaksi, komunikasi ataupun dokumentasi suatu peristiwa, sehingga banyak orang seringkali menggunakan sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebut sebagai bukti dalam persidangan. Perkembangan masyarakat dan teknologi tersebut direspon dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang didalamnya mengatur tentang bukti elektronik. Dengan adanya undang-undang tersebut, kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum yang ada di Indonesia menjadi sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang tertulis.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif sehingga dalam penulisan ini penulis menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan bahan hukum serta bahan non-hukum lain. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen (library research) dengan cara mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen, laporan dan hasil penelitian lain yang berkaitan. Kata kunci : Validitas Bukti Elektronik;Sistem Peradilan;Alat Bukti;Teknologi
Copyrights © 2024