Tergugat I dalam Putusan Nomor: 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya penjualan tanah tanpa persetujuan yang sah dari para Penggugat atau transaksi yang dilakukan tanpa mematuhi prosedur yang benar sesuai Undang-Undang Agraria. Adapun masalah yang detemukan dalam penelitian ini 1) Kedudukan Kasus Dalam Perkara Sengketa Tanah Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw. 2) Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Sengketa Tanah Dalam Perkara Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw. Penelitian hukum normatif fokus pada analisis dan interpretasi sumber-sumber kepustakaan atau data sekunder. Dua pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yangmenggunakan peraturan sebagai dasar analisis, dan pendekatan kasus (case approach) yang mengkaji pertimbangan hakim dalam kasus spesifik. Penelitian ini mengandalkan studi kepustakaan dengan menggunakan datasekunder seperti perundang-undangan, yurisprudensi, buku teks, dan artikelilmiah. Analisis data dilakukan dengan mengevaluasi hasil pengolahan databerdasarkan teori-teori yang ada, guna menyimpulkan temuan penelitiandengan argumentasi yang kuat. Hasil penelitian yang di peroleh 1) Kedudukan Kasus dalam Perkara Sengketa Tanah Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw, perkara inimelibatkan perselisihan mengenai kepemilikan tanah dengan dugaanperbuatan melawan hukum dalam transaksi jual beli tanah yangdipermasalahkan. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus PerkaraSengketa Tanah dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2022/PN.Sbw, pertimbanganhakim sangat penting dalam menentukan keadilan dan kepastian hukumdalam suatu putusan. Hakim harus teliti, baik, dan cermat dalam mengolah bukti-bukti serta keterangan saksi agar dapat mencapai keputusan yang adildan sesuai dengan hukum. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum; Pertimbangan Hakim; Sengketa Tanah.
Copyrights © 2024