Dalam melakukan pelelangan untuk pemberlakuan hak tanggungan, bank menetapkan batasan harga lelang terhadap obyek hak tanggungan karena kreditur tidak memenuhi perjanjian pinjaman dengan bank, dalam hal permohonan Lelang Nasional yang di berikan Kewenangan dilelang oleh lembaga pelelangan negara yaitu KPKNL. Tesis ini membahas tentang pengaturan mengenai batas nilai jual/limit obyek jaminan dan melindungi debitur sesuai aturan yg berlaku. Pada penelitian ini Pengaturan mengenai batas nilai jual/limit obyek jaminan dalam eksekusi lelang hak tanggungan di laksanakan sesuai hukum yang berlaku . Namun kenyataanya, terjadi penetapkan batasan di bawah harga pasar yang merugikan debitur sehingga adanya fenomena hukum antara debitur dengan kreditur terhadap pelaksanan lelang tersebut. Dengan demikian, perlindungan hukum tersebut belum dapat tercapai terlihat dari adanya gugatan-gugatan kepada Kreditur (Bank). Debitur melakukan proses hukum Untuk melindungi harta debitur sebagai jaminan atas hipotek yang dilaksanakan sesuai dengan nilai batas yg di tentukan dapat di lakukan di pengadilan yg berwenang dalam melayangkan gugatan terhadap kreditur (bank) sesuai dengan Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) PMK 27/2016 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf k-l PMK 213/2020.
Copyrights © 2024