Dalam rangka efektifitas hukum di bidang pertanahan oleh pemerintah di daerah Karawang, yang dimana tanah dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dalam kerangka konsep efektifitas menjadi penting demi tercapainya kemakmuran tersebut maka penguasaan dan pemilikan tanah absentee tidak diperbolehkan. Sebagai salah satu Pejabat yang berwenang untuk membuat akta yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maka menjadi penting peran PPAT terhadap peningkatan efektifitas peraturan pemerintah yang mengatur tentang tanah absentee. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni metode penelitian hukum normatif yang produk hukum normatifnya didukung oleh unsur empiris dari hasil wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan menggunakan teori dalam menjelaskan temuan dalam penelitian dimana implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dibahas dan dianalisis kemudian dikorelasikan dengan hasil wawancara di lapangan untuk mendapatkan kesimpulan dalam menjawab permasalahan yang ada. Tujuan penelitian untuk menganalisis efektifitas peraturan absentee di Karawang serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang efektif terhadap masa peralihan hak kepemilikan tanah pertanian. Pokok dalam penelitian ini yaitu pada tatanan praktek yang terjadi di lapangan, walaupun kebijakan tersebut sudah berlaku tetapi status kepemilikan tanah pertanian secara absentee masih banyak terjadi di daerah Karawang. Pemilik tanah pertanian bukanlah para petani yang berdomisili sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi orang-orang kota yang bukan penduduk setempat dan penggunaan tanah itu bukan untuk diolah sebagaimana peruntukkan tanahnya tetapi hanya sebagai sarana investasi dan nantinya dijual kembali setelah harganya tinggi. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak terjadi praktik kepemilikan tanah Absentee serta belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Karawang. Kesimpulannya Peraturan yang mengatur tentang kepemilikan tanah Absentee di wilayah Karawang belum berlaku secara efektif sebagaiaman sesuai dengan peraturan pemerintah nomor Nomor 224 Tahun 1961 jo. Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 1964 maka perlu sinergitas antara lembaga pemerintahan dengan Peran PPAT Karawang yang menjadi kunci terhadap efektifitas peraturan pemerintah dalam kepemilikan tanah absentee.
Copyrights © 2024