Indonesia dan Uni Eropa memiliki perbedaan dalam melindungi keamanan produk TIK melalui sertifikat common criteria yang dilandasi pada ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC 18045. Perbedaan tersebut dilihat dari prosedur sertifikasi, tingkat jaminan keamanan, dan pemeliharaan jaminan keamanan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pelindungan hukum dan bentuk pelindungan hukum yang efektif di Indonesia terhadap produk TIK dalam pemanfaatan sertifikat common criteria. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu yuridis komparatif antara Indonesia dan Uni Eropa. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelindungan hukum Indonesia lebih rendah daripada Uni Eropa melihat keamanan produk TIK diatur secara komprehensif serta bentuk pelindungan hukum yang tepat dan dapat diadopsi dari Uni Eropa dengan memperhatikan empat unsur pelindungan hukum. Kata Kunci: Common Criteria, Kemanan Produk TIK, Jaminan Keamanan
Copyrights © 2024