Pemberlakuan pidana penjara di Indonesia merupakan hukum peninggalan Kolonial Belanda yang bersifat punitif dan represif. Sifat ini tidak lain karena dipengaruhi oleh ajaran pemidanaan yang berlaku pada saat itu, yaitu retributif. Menurut teori retributif, hukuman diberikan karena pelaku kejahatan harus menerima hukuman itu demi kesalahan. Tujuan dari penulisan ini yaitu mengetahui perkembangan sejarah dan filosofis hukuman penjara dalam sistem peradilan pidana, tujuan utama dari penerapan hukuman penjara dalam sistem peradilan pidana, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian dengan cara pemaparan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut perlindungan terhadap korban kejahatan sesktorsi di dunia maya.
Copyrights © 2024