Dunia perbankan memiliki tantangan besar dalam hal melindungi data nasabahnya pada era digitalisasi saat ini. Di Indonesia sendiri, kasus peretasan data nasabah bank juga cukup sering terjadi. Pembahasan ini menjadi sebuah pembahasan yang krusial melihat sangat pesatnya perkembangan teknologi yang berbarengan dengan tantangan-tantangan baru atas perlindungan data pribadi yang dihadapi pihak bank. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka juga observasi, lalu mengunakan penelitian kepustakaan (library research). Dari pembahasan ini, jika dilihat dari sudut pandang hukum perdata, tanggung jawab pihak bank atas peretasan data nasabah berupa tanggung jawab berdasarkan wanprestasi, berdasarkan perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan prinsip fidusia. Bank wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Namun, nasabah juga harus membuktikan adanya kelalaian bank atas kerugiannya tersebut. Bank juga harus memastikan bahwa standar keamanan data untuk menghindari tanggung jawab hukum. Kata Kunci: Bank, Hukum Perdata, Nasabah, Peretasan, Tanggung Jawab
Copyrights © 2024