Pembangunan hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai bagian dari upaya nasional untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum, masih menghadapi berbagai tantangan yang mempengaruhi efektivitas sistem hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Kutai Kartanegara tahun 2024 dan mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan sistem hukum di daerah ini. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan pengumpulan data melalui survei masyarakat, wawancara pakar, dan pengumpulan data administrasi dari instansi penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan IPH Kutai Kartanegara berada pada skor 0.64 dengan predikat baik, namun masih terdapat kelemahan dalam penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan akses terhadap keadilan, terutama di daerah terpencil. Rekomendasi perbaikan meliputi penguatan kelembagaan hukum, harmonisasi hukum adat dengan hukum formal, peningkatan edukasi hukum, serta penguatan penegakan hukum lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel
Copyrights © 2025