Legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha merupakan sebuah permasalahan baru dalam Hukum, padahal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT harus berupa subjek hukum yang berbentuk orang perseorangan atau badan hukum. Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, badan usaha sering kali terlibat sebagai pemegang saham dalam pendirian PT, yang dapat memunculkan berbagai konsekuensi hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengeksplorasi dampak hukum yang timbul akibat kesalahan dalam akta pendirian PT dan peran notaris dalam proses tersebut.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat menyebabkan pembatalan akta pendirian dan menimbulkan berbagai implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris yang terlibat. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, langkah-langkah hukum yang diperlukan meliputi pembatalan akta pendirian, pembetulan melalui berita acara, atau dalam beberapa kasus, pembubaran PT. Hal ini penting untuk memastikan bahwa PT yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan agar tidak merugikan pihak-pihak terkait di kemudian hari.
Copyrights © 2025