Pemberian ASI eksklusif penting untuk kesehatan bayi, namun sekitar 15% ibu di Indonesia mengalami hambatan menyusui akibat kurangnya dukungan, gangguan kesehatan, dan kecemasan. Donor ASI menjadi alternatif solusi, meskipun masih menghadapi tantangan medis dan keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan dua tokoh agama dan dua tenaga kesehatan, serta analisis literatur dari berbagai database ilmiah. Hasil menunjukkan bahwa donor ASI diperbolehkan secara medis dan Islam jika memenuhi syarat seperti kesehatan pendonor, kejelasan identitas, dan kepatuhan pada prinsip syariah, khususnya terkait status mahram. Meskipun ada perbedaan pandangan, kolaborasi antara tenaga medis dan tokoh agama dinilai penting. Donor ASI berpotensi menjadi solusi efektif bagi ibu yang kesulitan menyusui jika dilaksanakan sesuai ketentuan. Diperlukan pemahaman menyeluruh dan sinergi lintas sektor untuk meningkatkan penerimaan dan efektivitas praktik ini.
Copyrights © 2025