Penolakan terhadap gugatan perceraian di Pengadilan Agama seringkali menimbulkan polemic, terutama ketika pasangan suami istri telah kehilangan keharmonisan dan menurut hukum agama perceraian seharusnya dapat terjadi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari penolakan tersebut serta menelaah diskrepansi antara hukum positif di Indonesia dan hukum agama yang dianut masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Nomor 69/Pdt.G/2021/PA Bb. . Hasil analisis menunjukkan bahwa penolakan gugatan perceraian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, tekanan psikologis bagi pihak yang mengajukan gugatan, serta konflik antara keyakinan agama dan sistem hukum negara. Diperlukan reformasi hukum yang mengedepankan keadilan substantif dan akomodasi terhadap nilai-nilai keagamaan dalam kerangka hukum nasional.
Copyrights © 2025