Konsumen dalam transaksi e-commerce mempunyai posisi tawar yang lemah, sehingga konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pelaku usaha atau penjual yang merugikan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli pada e-commerce di Indonesia. Penulisan ini mengunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Menurut penelitian ini bahwa hak-hak konsumen dalam transaksi e-commerce memerlukan perlindungan dari tindakan pelaku usaha atau penjual, di antaranya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan jaminan hukum bagi konsumen dan mengatur tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen jika penjual melakukan wanprestasi
Copyrights © 2025