Peredaran kosmetik ilegal di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, merupakan persoalan multidimensional yang melibatkan aspek kesehatan, hukum, dan pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas melalui perspektif manajemen pemasaran farmasi. Metode yang digunakan adalah kajian literatur kualitatif dengan menganalisis berita daring dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kosmetik ilegal yang disita di Sambas mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon dan asam retinoat, yang dilarang oleh BPOM. Strategi pemasaran yang digunakan oleh pelaku ilegal bersifat agresif, tidak etis, dan mengeksploitasi media sosial serta minimnya literasi konsumen. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar pemasaran farmasi yang menekankan keselamatan konsumen dan kepatuhan regulasi. Penegakan hukum yang lemah dan pengawasan distribusi yang belum optimal turut memperparah situasi ini. Oleh karena itu, penanganan kosmetik ilegal memerlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif melalui sinergi antara pemerintah, produsen legal, penegak hukum, serta masyarakat konsumen.
Copyrights © 2025