Pelanggaran overstay oleh orang asing masih menjadi permasalahan di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran overstay serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan petugas imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa overstay masih terjadi setiap tahun dengan tren peningkatan. Faktor penyebab utamanya meliputi ketidaktahuan terhadap aturan keimigrasian, adanya hubungan keluarga di Indonesia, dan keinginan tinggal lebih lama karena alasan pekerjaan atau kesehatan. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) seperti denda, deportasi, dan penangkalan telah diterapkan, namun belum efektif menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sanksi dan peningkatan pengawasan lintas sektor untuk mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang lebih optimal dan berkeadilan.
Copyrights © 2025