Penegakan hukum keimigrasian di Indonesia menghadapi dilema antara penerapan sanksi administratif atau pidana terhadap pelanggaran oleh orang asing. Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 memberikan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang masuk atau tinggal tanpa dokumen sah, padahal asas ultimum remedium menghendaki pidana sebagai upaya terakhir. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi Pasal 119 agar selaras dengan asas ultimum remedium, dengan mengutamakan tindakan administratif sebelum penindakan pidana. Metode penelitian bersifat kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif-empiris; data primer diperoleh melalui wawancara dan studi kasus, sedangkan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil menunjukkan tumpang-tindih sanksi administratif dan pidana menyebabkan disparitas penegakan. Prinsip ultimum remedium perlu dioptimalkan untuk mencegah overkriminalisasi dan meningkatkan efisiensi. Rekomendasi: Pasal 119 direvisi dengan kriteria jelas penggunaan pidana serta penguatan diskresi pejabat (Permenimipas No. 2/2025), agar penegakan lebih adil, efektif, dan humanis. Kata Kunci: Diskresi; Sanksi Administratif; Ultimum Remedium
Copyrights © 2025