Jurnal Cahaya Mandalika
Vol. 5 No. 2 (2024)

PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER

Yusuf DM, Mohd (Unknown)
Sugiantoro, Heri (Unknown)
Combara, Wahyu (Unknown)
Manulang, Johanes Gabe Saputra (Unknown)
Fernandes, Boy (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2024

Abstract

Hukum Humaiter Juga mengatur tentang perlidungan hukum bagi korban perang yang di atur dalam pasal 13 ketentuan pada konvensi-konvensi Jenewa 1949. Terkait dengan perlindungan hukum bagi orang-orang yang hors de combat, menurut Mahfud, bahwa Hukum Humaniter Internasional membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari peraturan-peraturan yang pada masa konflik bersenjata, berusaha melindungi orang-orang yang tidak atau tidak dapat lagi terlibat dalam permusuhan, dan untuk membatasi alat dan cara berperang yang digunakan. Untuk alasan-alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dalam hal pemilihan alat dan cara berperang, serta memberikan perlindungan kepada orang- orang dan hak milik yang terkena dampak atau kemungkinan besar akan terkena dampak dari konflik. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan perang dalam hukum humaniter bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut diadili dan diberi hukuman yang setimpal, sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Meskipun terdapat banyak tantangan, upaya-upaya internasional yang konsisten terus dilakukan untuk memperkuat sistem hukum ini dan memastikan penegakan yang efektif dan adil. Penegakan hukum pidana internasional terhadap kejahatan perang dalam hukum humaniter adalah upaya yang krusial untuk menjaga perdamaian dan keamanan global serta memastikan bahwa pelanggaran serius terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja. Meskipun terdapat berbagai mekanisme yang telah diterapkan, seperti pengadilan internasional (misalnya ICC, ICTY, ICTR), pengadilan nasional dengan yurisdiksi universal, dan pengadilan hibrid atau ad hoc, penegakan hukum ini masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan tersebut mencakup faktor politik internasional, kepatuhan negara, dan kesulitan dalam mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi di zona konflik.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JCM

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

This journal is a means of scientific publication to develop knowledge and information. This journal specifically contains the results of research carried out in all scientific fields. Apart from publishing research results, this journal also accepts manuscripts from literature reviews and other ...