Tradisi pernikahan yang ada di Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Masyarakat Desa Raba melaksanakan tradisi Wii Ngahi, tradisi ini sudah ada sejak era kerajaan kesultanan Bima, dalam tradisi ini ada satu faktor yang di anut oleh masyarakat lebih umumnya, yaitu faktor mistisisme yang mengadung nilai filosofis. Penelitian ini bertujuan Untuk (1) mengetahui praktek Wil Nggahi dan alasan masyarakat masih melaksanakan praktek wi,i nggahi dengan keadaan jaman moderen sekarang dan (2) Untuk mengetahui perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Tradisi Wii Nggahi Pada pernikahan Masyarakat Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan Pendekatan penelitian yuridis sosiologis/sosiologi hukum. Perspektif sosiologi hukum Islam pada terhadap tradisi praktek Wi'I Nggahi pada pernikahan suku Mbojo di Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, yang dimana masyarakat masih mempertahankan dengan system hukumnya tersendiri. Selanjutnya dengan keadaan zaman modern sekarang tidak menjadi hambatan bagi masyarakat Raba untuk tidak menjalankan nilai-nilai tradisi, sewalaupun penerapanya beretentangan dengan hukum Islam.
Copyrights © 2024