Indekos  merupakan  bisnis  dengan  menyewakan  sebagian  dari  rumahnya  untuk disewakan kepada orang lain dengan membayar jumlah tertentu. Indekos dipandang dari sisi perpajakan merupakan objek pajak, namun dalam implemetasinya masih terdapat ambiusitas dalam pengenaan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar hukum  yang digunakan  dalam  pengenaan  sewa  indekos  dengan  bentuk  penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif studi pustaka. Hasil dari penelitian yang dilakukan manyatakan bahwa indekos sendiri dikenakan PPh 4 ayat 3 dan disisi lain merupakan objek pajak daerah (Kepemilikan di atas sepuluh  kamar), namun untuk Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013 bukan merupakan objek pajak peraturan ini. Bila harus membayar ketiga jenis pajak tersebut, tentunya sungguh sangat memberatkan dan jauh  dari  nilai-nilai keadilan  horizontal  dan  vertikal.  Pada  peneilitan  ini dipertimbangkan  untuk  pengenaan  pajak indekos  dipersamakan  dengan  pajak hotel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.  Kata Kunci: PPh Pasal 4 Ayat (2), Pajak Indekos, PPN.
Copyrights © 2016