Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan dan pengendalian pada barang Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang dilakukan oleh pemerintah dimana dalam hal ini yang berwenang adalah pada kantor bea dan cukai sebagai pengawasan dan pengendalian yang terjun langsung pada pabrik/pengusaha yang terdaftar pada kantor bea dan cukai Malang. Penelitian ini menggunakan metode  kualitatif yang berfokus pada wawancara dan dokumentasi dengan studi kasus pada kantor bea dan cukai Malang. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses pengawasan dilakukan dengan cara dokumen cukai, adanya pengendalian tarif cukai, pelekatan pita cukai yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai. Dalam pengawasan  Minuman  Mengandung  Etil  Alkohol  pengawasannya  kalau  pabrik mengangkut jumlah liter yang lebih dari yang dipersyaratkan di dalam dokumen maka terkena tindakan. Sedangkan dalam pengawasan Hasil Tembakau, pengawasannya dilakukan dari pencampuran produksi.Kata kunci: Bea Cukai, Pengawasan, Pengendalian, Hasil Tembakau, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Copyrights © 2017