Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesejahteraan Nazhir dari sisi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004. Akan tetapi kenyataannya, masih adanya celah dihukum tersebut membuat Nazhir khususnya Nazhir yang belum memiliki sertifikasi secara legal menjadi terancam oleh oknum oknum yang menginginkan akuisisi atas suatu tanah yang telah di wakafkan. Pada penelitian kali ini, penulis ingin mencari kesejahteraan Nazhir melalui teori Kontrak serta melihat penegakan kontrak melalui pengadilan yang telah diselenggarakan pada studi kasus yang penulis angkat.Kata kunci: Wakaf, Sengketa Wakaf, Teori Kontrak, Nazhir dan Penegakan Kontrak.Â
Copyrights © 2019