Sejarah perkembangan hukum Islam tidak terlepas dari dinamika peradaban umat Islam itu sendiri. Kajian ini fokus terhadap gerakan kebangkitan hukum Islam pasca masa taklid dan jumud. Sejarah Islam diklasifikasikan dalam tiga periode utama, yakni: klasik, pertengahan, dan modern. Periode klasik (650–1250 M) adalah masa kejayaan, sedangkan periode pertengahan (1250–1800 M) adalah masa mundurnya peradaban Islam yang meliputi kebangkitan tiga kerajaan besar: Usmani, Safawi, dan Mughal. Periode modern (1800 M-sekarang) ditandai dengan kebangkitan kaum muslim setelah takluknya Mesir ke tangan Barat, yang memicu kesadaran untuk pembaharuan dalam Islam. Kesadaran ini muncul dari kondisi stagnan dan usaha untuk bangkit kembali sebagai kekuatan yang setara dengan Barat. Artikel ini menguraikan upaya dan dinamika dalam gerakan pembaharuan hukum Islam serta dampaknya pada perkembangan hukum Islam kontemporer.
Copyrights © 2024