Naskh dan Mansukh merupakan konsep yang penting dalam tafsir Al-Qur’an, yang merujuk pada pergantian hukum dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi definisi, jenis dan implikasi dari naskh dan mansukh dalam konteks hukum islam. Jurnal kami menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis teks terhadap literarur dan juga studi kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian yang kami dapatkan menunjukkan bahwa naskh dan mansukh terjadi dalam tiga bentuk utama yaitu penggantian hukum dengan hukum yang lebih ringan, penggantian hukum dengan hukum yang lebih berat, dan penghapusan hukum tanpa penggantian. Studi ini juga menyoroti perdebatan ulama tentang validitas dan jumlah ayat yang mengalami naskh, serta implikasinya terhadap interpretasi hukum islam. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang naskh dan Mansukh, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam kajian tafsir Al-Qur’an.
Copyrights © 2024