Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek implementasi kebijakan pendidikan dasar inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Malang. Fokus kajian diarahkan pada tiga dimensi utama, yaitu ketersediaan sumber daya manusia, kecukupan infrastruktur, dan dukungan kebijakan operasional di tingkat sekolah. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kebijakan pendidikan inklusif yang telah dicanangkan sejak tahun 2012 di Kota Malang dijalankan dalam praktik, serta tantangan-tantangan yang muncul dalam upaya mewujudkan layanan pendidikan yang setara bagi anak penyandang disabilitas. Meskipun regulasi nasional melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020 telah memberikan landasan hukum yang kuat, kenyataannya baru 95 dari 285 sekolah dasar di Kota Malang yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan masih menghadapi hambatan signifikan, terutama kurangnya guru pendamping khusus, keterbatasan pelatihan, serta infrastruktur yang belum ramah disabilitas. Diperlukan langkah-langkah strategis seperti peningkatan kapasitas guru, penguatan kebijakan di tingkat sekolah, dan perbaikan sarana untuk memastikan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025