MODELING: Jurnal Program Studi PGMI
Vol. 11 No. 3 (2024): September

Kaidah Tafsir dan Penerapannya Menurut M. Quraish Shihab

Fatih, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini dapat dikategorikan penelitian kepustakaan (Library Research). Data-datanya murni bersumber dari perpustakaan, baik data primer maupun sekunder. Data primer adalah data pokok, dalam hal ini bersumber dari karya-karya M. Quraish Shihab terutama buku “Kaidah Tafsir” dan penafsiran-penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung meliputi berbagai data yang dibutuhkan dalam penelitian ini baik berupa buku, jurnal maupun internet. Seluruh data yang terkumpul dipilah-pilah atau diklasifikasi lalu diolah dan dianalisis sebelum ditarik kesimpulannya. Analisisnya menggunakan metode desriptif analitis. Data dipaparkan secara panjang lebar lalu dianalisis sesuai tema kajian. Berdasarkan kajian yang penulis lakukan, penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Kaidah tafsir adalah ketetapan-ketetapan yang membantu mufassir untuk menarik makna atau pesan-pesan Al-Qur’an dan menjelaskan apa yang musykil dari kandungan ayat. Kedua, Kaidah-kaidah ini meskipun bersifat menyeluruh mencakup semua bagian-bagiannya, tetapi dalam faktanya terdapat beberapa kasus yang menyimpang dari ketentuan umum kaidah tersebut. Bagian menyimpang ini tidak bisa dikatakan salah, karena watak dasar setiap kaidah adalah memiliki pengecualian-pengecualian. Hal demikian ini disebabkan antara lain karena kelemahan perumus dalam merumuskan suatu kaidah, atau karena jarangnya kasus tersebut, atau bisa jadi disebabkan pula oleh pertimbangan-pertimbangan makna yang mendorong dipilihnya sesuatu yang dinilai menyimpang tersebut. Ketiga, M. Quraish Shihab menerapkan kaidah-kaidah tafsir dalam karyanya Tafsir Al-Misbah. Penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan kejelian dan kehati-hatian, karena banyaknya ragam dan sifat dasar kaidah-kaidah tersebut. Kejelian dan kehati-hatian ini diperlukan karena tidak jarang sebagian rumusan kaidah menghidangkan aneka alternatif yang kadang bertolak belakang. Pada sisi lain, terkadang para mufassir sepakat tentang satu kaidah, tetapi dalam penerapannya mereka berbeda sehingga menghasilkan Kesimpulan yang berbeda.

Copyrights © 2024