Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan dengan memenuhi seluruh rukun dan kewajibannya, salah satunya adalah melempar jumrah pada hari-hari tasyrik. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih mengenai waktu pelaksanaan lempar jumrah. Jumhur ulama berpendapat bahwa lemparan hanya sah dilakukan setelah tergelincirnya matahari, sedangkan sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya setelah terbit matahari namun sebelum tergelincirnya. Meskipun demikian, fatwa Dār al-Iftā’ Mesir nomor 3650 yang disampaikan oleh Mufti Dr. Syauqiy Ibrahim ‘Ala>m membolehkan pelaksanaan lempar jumrah dimulai sejak pertengahan malam. Pandangan ini tampak menyimpang dari pendapat yang umum dijumpai dalam literatur fikih klasik. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dari berbagai kitab fikih klasik, dokumen resmi fatwa Dār al-Iftā’, serta literatur kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan maqāsid al-syarī‘ah, khususnya pada aspek ḍarūriyāt yaitu perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebolehan melempar jumrah sejak pertengahan malam didasarkan pada kondisi empirik di lapangan, khususnya risiko tinggi yang dihadapi jamaah akibat kepadatan dan suhu ekstrem pada siang hari di Mina. Sebagai tindakan preventif, fatwa ini bertujuan menjaga keselamatan jiwa jamaah. Dengan demikian, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip dasar maqāsid al-syarī‘ah dalam menjaga nyawa dan mewujudkan kemaslahatan.
Copyrights © 2024