Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak sedikitnya pendidik dan orang tua yang belum mengerti terkait hukuman yang diberikan kepada anak sesuai dengan pendidikan Islam serta pemberian hukuman yang masih menggunakan kekerasan, maka penulis mencoba meneliti metode pemberian hukuman perspektif para pakar pendidikan Islam yaitu Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid dalam karyanya Prophetic Parenting dan Abdullah Nashih Ulwan dalam karyanya Tarbiyatul Aulad Fil Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemberian hukuman pada anak perspektif Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid dan Abdullah Nashih Ulwan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau literatur (library research) yaitu penelitian yang pengumpulan datanya dilakukan dengan menghimpun data dari berbagai literatur yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid dan Abdullah Nashih Ulwan sepakat membolehkan menggunakan metode hukuman pada anak yang berlandasakan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits Rasulullah yang membolehkan memukul anak terkait memerintahkan anak-anak shalat saat mereka berusia 7 tahun dan memukul mereka bila meninggalkan shalat ketika berusia 10 tahun. Hukuman tersebut dilakukan dengan syarat tertentu yang dibenarkan oleh syariat, tidak boleh sampai menyakiti bahkan melukai karena hukuman ialah alternatif paling akhir dari segala metode pendidikan. Dalam mengoreksi kesalahan anak, keduanya sepakat harus bersifat lemah lembut, memperhatikan karakter anak, tidak disertai dengan amarah, hindari memukul pada bagian yang vital. Perbedaan keduanya terletak pada awal mula proses pemberian hukuman, serta jumlah maksimal batas pukulan.
Copyrights © 2021