Sebagai kontributor pertumbuhan perekonomian di suatu negara, sektor e-commerce merupakan suatu bentuk perkembangan teknologi yang perlu diakomodasi dengan payung hukum teraktual guna mendukung ketahanan tehadap perkembangan dan perubahan sosial. Efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan dalam transaksi e-commerce yang dapat dilakukan melalui jarak jauh memiliki sejumlah resiko pula yang menempatkan konsumen pada posisi rentan terhadap perbuatan wanprestasi oleh pelaku usaha. Melalui penelitian normatif dengan sifat preskriptif penelitian ini berupaya untuk mengkaji mengenai kerangka perlindungan hukum terhadap konsumen serta pengaturan tanggung gugat pelaku usaha akibat perbuatan wanprestasi dalam transaksi e-commerce berdasarkan hukum positif di Indonesia dikaitkan dengan berbagai teori dan prinsip hukum. Diketahui bahwa payung hukum yang telah ada saat ini dapat mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen, namun masih belum cukup memadai terutama dalam UU Perlindungan Konsumen yang cenderung bersifat konvensional sehingga perlu diperbaharui untuk mengakomodasi nilai-nilai transaksi secara elektronik.
Copyrights © 2024