Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan properti yang mendapat perhatian khusus dalam hukum Islam dalam Al-Quran, hukuman bagi orang yang melakukan pencurian adalah dipotong tangannya, NamunĀ terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam mengenai penerapannya. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali mempunyai standar dan batasan tersendiri mengenai praktik sanksi jenis ini. Perbedaan tersebut antara lain mengenai pengertian pencurian, nisab (batas minimal barang curian), tempat penyimpanan barang curian, siapa saja yang terlibat, dan tata cara pelaksanaan hukuman potong tangan sebaliknya, hukum positif Indonesia (KUHP) tidak mengatur hukuman potong tangan, melainkan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi pelaku pencurian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi potong tangan bagi pencurian yang dilakukan oleh empat fakultas hukum dan membandingkannya dengan hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan teknik analisis deskriptif, kami fokus pada dalil-dalil yang digunakan masing-masing mazhab dan konteksnya dengan sistem hukum Indonesia saat ini.
Copyrights © 2024