Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRESPEKTF HUKUM POSITIF DAN PIDANA ISLAM MENGENAI ABORSI DI KAITKAN (IMAM MADZHAB) Nasoha, Ahmad Muhamad Mustain; Davendra, Ervan Yoga Yahayyu; Prasetyo, Yahya Ayas Adi; Hasbullah, Wahyu Afnan; Natawikrama, Raden Rahmat Aditya
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 5 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tidak sedikit pergaulan lolos-serta seks lolos ini membuat dikarenakan banyaknya pemain pengguguran yang terdapat di Indonesia. Dalam pemberlakuan hukum yang diatur dalam KUHP (wacana Unsertag-unsertag Hukum kriminalitas) perihal pengguguran telah sungguh jelas sebetulnya menggugurkan lembaga dilarang sedemikian itu serta dalam perspektif hukum Islam mencegah buat menggugurkan lembaga melainkan terdapat penyebab kedokteran yang benar patut dilakoni pengguguran. hendak tapi dalam pandangan Madzhab tengah terdapat kategorisasi diperbolehkannya saat sebelum peniupan arwah serta Para ustaz seia sekata liar normanya jikalau menggugurkan lembaga kala sehabis peniupan arwah. tentang hal pendekatan riset yang dibubuhkan dalam riset ini sistem studi Hukum Yuridis Normatif, ialah sistem pendekatan yang digunakan dalam riset ini yakni prosedur pendekatan yuridis normatif ataupun riset hukum doktrinal, ialah sesuatu riset hukum yang mempergunakan pangkal data subordinat. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian terdahulu oleh Nasuha7 hukum doktrinal adalah proses untuk menemukan aturan, prinsip, dan doktrin untuk menyelesaikan masalah. Penelitian ini bersifat preskriptif. Penelitian normatif, doktrinal, dan kepustakaan adalah jenis penelitian yang menggunakan sumber daya pustaka seperti buku, hukum, kitab agama, dan majalah. Hasil penelitian ini bertujuan untuk memberi pembaca pemahaman yang lebih baik tentang arti pengguguran dan pengampunan yang diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran pengguguran positif dari sudut pandang hukum positif dan hukum kejahatan Islam. Untuk menemukan hubungan antara hukuman yang diberikan oleh hukum positif dan hukum kejahatan Islam, terdapat batas usia lembaga yang berlaku dalam isi hukuman, dan hukuman yang diberikan oleh hukum kejahatan Islam adalah dengan melanggar undang-undang.
Sanksi Potong Tangan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab & Hukum Positif Di Indonesia Natawikrama, Raden Rahmat Aditya; Hasbullah, Wahyu Afnan; Davendra, Ervan Yoga Yahayyu; Prasetyo, Yahya Ayas Adi; Nasoha, Ahmad Muhamad Mustain
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan properti yang mendapat perhatian khusus dalam hukum Islam dalam Al-Quran, hukuman bagi orang yang melakukan pencurian adalah dipotong tangannya, NamunĀ  terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam mengenai penerapannya. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali mempunyai standar dan batasan tersendiri mengenai praktik sanksi jenis ini. Perbedaan tersebut antara lain mengenai pengertian pencurian, nisab (batas minimal barang curian), tempat penyimpanan barang curian, siapa saja yang terlibat, dan tata cara pelaksanaan hukuman potong tangan sebaliknya, hukum positif Indonesia (KUHP) tidak mengatur hukuman potong tangan, melainkan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi pelaku pencurian tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sanksi potong tangan bagi pencurian yang dilakukan oleh empat fakultas hukum dan membandingkannya dengan hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan teknik analisis deskriptif, kami fokus pada dalil-dalil yang digunakan masing-masing mazhab dan konteksnya dengan sistem hukum Indonesia saat ini.