Perkawinan di bawah tangan di Indonesia tidak sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 karena tidak tercatat resmi, meskipun diakomodasi secara administratif oleh Permendagri No. 109 Tahun 2019. Hal tersebut juga jelas bahwa terjadi kontraproduktif antara UU Perkawinan No 1974 Tentang Perkawinan dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Menurut Teori Murni Hukum Hans Kelsen, hukum harus mengikuti hierarki norma di mana setiap norma mendapatkan validitas dari norma yang lebih tinggi, sehingga perkawinan yang tidak tercatat melanggar prinsip ini dan tidak memiliki validitas hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum, akses layanan administrasi, dan penyesuaian regulasi untuk memastikan semua perkawinan dicatat dan mendapatkan perlindungan hukum yang penuh.
Copyrights © 2024