Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlakuan akuntansi asset tetap menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pada Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo serta melihat ada tidaknya kesesuaian perlakuan akuntansi asset tetap pada Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo dengan PP No. 71 Tahun 2010. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil analisis menemukan bahwa perlakuan akuntansi asset tetap yang meliputi pengakuan, penyusutan, serta penghentian dan pelepasan asset tetap yang diterapkan pada Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.Â
Copyrights © 2022